http://ironehtc.googlecode.com/files/screensaver.js daarul maghfirah: zakat fitrah

Selasa, 14 Agustus 2012

zakat fitrah


MAKNA FI SABILILLAH DALAM ZAKAT. Written By Islam Fuqoha on Kamis, 08 Desember 2011 | 11:10
Secara umum, Fi Sabilillah dapat di artikan dengan segala amal kebaikan yang bertujuan untuk menghidupkan Islam. Akan tetapi dalam masalah zakat,para ulama’ mendefinisikannya hanya dalam satu pengertian,yaitu : orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari khalifah atau penguasa (pejuang sukarelawan).

Adapun penafsiran sebagian orang bahwa pembangunan rumah sakit,masjid atau madrasah dan aktivitas lain yang baik seperti mengajar adalah masuk dalam kategori Fi Sabilillah yang berhak menerima bagian dari zakat,maka hal ini tidak bisa dibenarkan dengan beberapa alasan sebagai berikut :

1. Tidak ada satupun diantara ulama’ salaf,imam mujtahid atau yang sederajat dengan mereka yang mengatakan bahwa Fi Sabilillah dalam hal zakat itu mencakup semua amal kebaikan.

2. Pendapat tersebut muncul dari orang-orang yang belum memenuhi syarat ijtihad.

3. Imam malik berkata : jalan menuju Alloh sangatlah banyak,tetapi aku tidak menjumpai ikhtilaf (perbedaan pendapat) bahwa yang dimaksud Fi Sabilillah di sini (bab zakat) adalah berkaitan dengan peperangan.

4. Adanya ijma’ para ulama tafsir bahwa yang dimaksud Fi Sabilillah adalah para pejuang suka relawan. Hal ini dapat di kaji dalam kitab-kitab tafsir yang mu’tabar.

Pendefinisian Fi Sabilillah dengan para pejuang suka relawan merupakan ijma’ para ulama yang telah dinyatakan oleh para Fuqoha’ (ulama fiqh). Mereka antara lain :

A. Imam syafi’i dalam kitab Al-umm juz 6 hal. 62.

B. Imam Malik dalam kitab AL-muwattho’ hal. 179.

C. Muhammad bin al-hasan dalam Al-mudawwanah juz 2 hal. 59.

D. Ibnu hubairoh al-hanbali dalam Al-ifshoh hal. 108.

E. Ibnu qudamah dalam Al-mughni.

F. Ibnu mundzir dalm Al-isyrof dan lain-lain.

Ayat 60 dari surat At-taubah tersebut menggunakan lafadz ” innama ” yang berfaidah hashr (terbatas) pada sesuatu yang di sebutkan setelahnya (zakat), dalam artian, zakat hanya sah jika di berikan pada ashnaf atau mustahiqquz zakat (yang berhak menerima zakat) yang berjumlah delapan orang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar